JAKARTA, DISWAY.ID - Prilaku bejat dilakukan seorang pria berinsial RH alias BO (51). Tanpa hati, ia merudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri di Kota Ambon, Maluku.
Tujuh korban rudapaksa ini terdiri dari lima anak kandung pelaku, dan dua cucu pelaku.
Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Diantara ketujuh korban, yang termuda berusia 5 tahun, sedangkan yang tertua 27 tahun, itupun sudah dirudapaksa sejak duduk di bangku sekolah dasar.
BACA JUGA:PLN: Pelanggan Bisnis dan Industri Dipastikan Tak Ada Penyesuaian Tarif Listrik
Sebetulnya, aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki istrinya, namun saat itu RH memohon ampun hingga dimaafkan.
Parahnya, RH justru mengulangi perbuatannya dengan merudapaksa anak-anaknya yang lain hingga cucunya sendiri.
Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.
Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.
Pada akhirnya, Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 8 Juni 2022.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.
"Yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," kata Ipda Moyo.
Moyo mengungkapkan, bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.
Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.