PLN: Pelanggan Bisnis dan Industri Dipastikan Tak Ada Penyesuaian Tarif Listrik

PLN: Pelanggan Bisnis dan Industri Dipastikan Tak Ada Penyesuaian Tarif Listrik

Sri Mulyani ungkap segmen yang alami kenaikan tarif listrik dampak kenaikan harga ICP merupakan pelanggan dengan kapasitas di atas 3.000 VA.-radarcirebon.com-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT PLN (Persero) memastikan, bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," kata Darmawan, Jumat 17 Juni 2022.

BACA JUGA:Catat, Berikut Jenis Obat yang Disarankan untuk Dibawa Jemaah Haji

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menambahkan, bahwa dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. 

Untuk sektor bisnis misalnya, terbagi atas B1 hingga B3. Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). 

"Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah," kata Gregorius.

Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA). 

"Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya," terangnya.

Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan.

"Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh," ujarnya.

Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional. 

"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," jelasnya.

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads