JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia kembali mengekspor cecak kering ke Hong-Kong sebanyak 670 kilogram (kg) dalam 25 koli menggunakan pesawat udara.
"Ini merupakan pengiriman yang kedua, sebelumnya sudah diekspor cecak sebanyak 330 kilogram," kata eksportir cecak asal Sumbar Doni Editiawarman di Padang, seperti dikutip dari Antara, Jumat 17 Juni 2022.
Doni mengatakan, cecak tersebut dikumpulkan ke rumahnya dari sejumlah daerah mulai dari Medan hingga Pulau Jawa.
"Ratusan kilogram cecak itu dikeringkan menggunakan cahaya matahari dan untuk mempercepat proses pengeringan juga dibakar menggunakan tungku di ruangan khusus," ujarnya.
BACA JUGA:Mendagri: Anggaran Kesehatan dan Pendidikan di Daerah Banyak Dimark Up
Selain itu, Doni juga menggunakan formalin dalam pengemasan agar cecak yang dikirim tidak berbau.
"Untuk pengiriman, Doni menggunakan penerbangan Padang-Jakarta dan dilanjutkan dengan Jakarta-Hong Kong," imbuhnya.
Awalnya, Doni menggeluti usaha ekspor ikan garing. Namun, ia melihat permintaan untuk ekspor cecar yang digunakan untuk bahan obat herbal.
"Cecak kering dipercaya oleh masyarakat untuk obat herbal China yang bisa menyembuhkan penyakit," ujarnya.
"Butuh waktu cukup lama untuk mengumpulkan cecak hingga 670 kilogram, namun sebelumnya saya sudah ada stok dan untuk mempercepat juga dilakukan pembakaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Padang, Iswan Haryanto mengaku senang dan bangga dengan keuletan para pengusaha Sumbar.
"Akhirnya cecak kering kembali diekspor Hong Kong, mereka bisa jeli melihat peluang, ekspor cecak termasuk termasuk jarang dan unik," kata Iswan
BACA JUGA:Heboh Aksi Pria Aniaya Wanita di Kafe Makassar, Diduga Tak Terima Dituduh Selingkuh
Menurut Iswan, Karantina Pertanian Padang melalui Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau, telah melakukan pemeriksaan pada komoditas cecak yang akan diekspor.
"Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari media pembawa dengan kondisi fisik baik, jumlah sesuai dengan permohonan hingga demikian kemasannya yang utuh sehingga dapat dilakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina berupa Surat Keterangan untuk Bahan Asal Hewan (KH-12)," pungkasnya.