BACA JUGA:Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Dibantah Kepolisian
BACA JUGA:Iko Uwais Penuhi Panggilan Kedua, Polisi Cecar 14 Pertanyaan, Ini Statusnya Sekarang!
"Nggak bisa, itu (surat penetapan tersangka) nggak sah. nggak bisa," paparnya.
"Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten, kan ada bapak Kabid Humas," tambahnya.
Sementara itu, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.
Kompol Wahyu Imam mengungkapkan bahwa surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar.
BACA JUGA:MG Mulan: SuperPower Crossover Hanya Butuh 3,8 Detik dari 0-100 Km Per Jam
BACA JUGA:2 Rumah Pannggung Tak Berpenghuni Hangus Terbakar di OKI, Kerugian Capai Ratusan Juta, Ini Penyabab
Sebelumnya diberitakan bahwa beredar luas di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kompol Wahyu.
"Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan berdarnya Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas di media sosial setelah artis yang akrab di sapa Nyai ini menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.
BACA JUGA:Cuaca Jakarta Hari Ini: Wilayah Jakbar, Jaksel dan Jaktim Hujan Deras?
Jika melihat dari surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.