BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas! Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram
BACA JUGA:Polisi Selamatkan Wanita yang Lompat ke Dalam Sumur, Aksi Heroiknya Viral
Pelaporan tersebut terkait postingan Oldy Arthur Mumu atas sebuah video tentang kasus penguasaan dan hak atas sebidang tanah.
Dalam postingan video yang ditampilkan secara live, Oldy Arthur Mumu mengatakan bahwa kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahliwaris Glen Kumba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.
Video live ini dilakukan oleh Oldy Arthur Mumu di lokasi lahan yang disengketakan sersebut. (intan afrida rafni)