Namanya Terseret Kasus Sengketa Tanah Serpong, Ini Klarifikasi Adi Benny
JAKARTA, DISWAY.ID — Adi Benny Cahyono, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan aliran dana miliaran rupiah serta keterlibatannya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam klarifikasinya, Adi Benny menyebut bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut murni karena investasi properti yang dilakukan bersama istri dan rekannya, Tommy Tri Yunanto, sejak tahun 2014 - 2015.
BACA JUGA:Mafia Pertambangan di Halmahera Utara Sangat Mengkhawatirkan: Polisi Jangan Diam Saja!
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Tragis Diogo Jota, Mobil Hangus Dilalap Api!
“Saya ditawari oleh teman saya, Tommy, untuk membeli tanah milik Andi Widya Susatyo. Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi jual beli tanah tersebut di daerah Ciater Serpong pada 2015. Semuanya dilakukan secara sah dan resmi di hadapan notaris,” kata Adi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 Juli 2025.
Pada tahun 2019, PT Kurnia Putra Soegama (KPS) mulai membangun proyek properti di atas lahan tersebut. Namun ditahan 2022 akhir setelah selesai pembangunan, pihak developer menerima surat pernyataan dari Andi Widya Susatyo yang menyebut tanah tersebut batal dijual kepada istri Adi Benny — pernyataan yang menurut Benny tidak benar tidak pernah ada pembatalan.
“Yang mengejutkan, dalam surat itu tercantum tanda tangan istri saya. Padahal istri saya tidak pernah menandatangani surat pembatalan. Kami langsung melaporkan Andi ke Polres Tangsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.
Laporan tersebut kini telah ditindak lanjuti dan status Andi Widya Susatyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Heboh Youtuber Otomotif Diduga Pukul Lansia di Bintaro, Ini Faktanya!
Adi Benny juga menjelaskan bahwa seluruh proses jual beli tanah dilakukan sesuai prosedur, dengan akta PPJB jual beli Lunas secara resmi dan dokumen yang sah. Ia menduga bahwa Andi memanfaatkan statusnya sebagai salah satu dari banyak ahli waris untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Andi berdalih bahwa ahli waris lainnya belum menerima pembayaran. Padahal istri saya dan pihak PT GAS hanya berperan sebagai pembeli. Kami semua beritikad baik,” tuturnya.
Terkait dengan pernyataan dari Center for Budget Analysis (CBA) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran dana senilai Rp5,2 miliar yang disebut melibatkan dirinya, Adi Benny dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.
“Jika diminta, saya akan hadir dan memberikan keterangan. Semua transaksi dan dokumen bisa dipertanggung jawabkan. Ini murni urusan perdata dan dugaan pemalsuan, bukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.
BACA JUGA:Garda Sayangkan Acara FGD Kemenhub-Aplikator Ricuh: Jadi Adu Domba Pengemudi!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: