LEBAK, DISWAY.ID-Lima orang pria warga Sukabumi ditangkap Polres Lebak Banten, Sabtu 18 Juni 2022.
Lima orang itu yakni EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50) ditangkap karena mencuri 50 kambing di Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng.
“Benar pencuri hewan ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 5 orang,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Juni 2022.
BACA JUGA:Cerita Pemudik asal Ciamis Bawa Kambing dan Kucing
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda, dengan total kurang lebih 50 kambing yang dicuri.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
“Kami juga berhasil menyita kendaraan mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku,1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara.(Radarbanten)
BACA JUGA:Ini Asal Usul Pria di Gresik Nikahi Kambing Betina Bernama Sri Rahayu: Bisa Cegah Musibah Besar...