BACA JUGA:Buntut Minyak Goreng Langka, Mendagri Instruksikan Satgas Pangan Harus Lebih Tegas!
"Karena kewenangan yang mengeluarkan izinnya itu adalah DPMPTSP," tambah Ruta.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, Nana Cisyana mengaku, sejauh ini belum ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian kepada pihaknya.
"Sampai saat ini belum ada ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian," jelas Nana. (rikhi ferdian)