Hah! DPRD Minta Tebang Tiang 13 Perusahaan Provider di Tangerang, Termasuk PT XL Axiata

Hah! DPRD Minta Tebang Tiang 13 Perusahaan Provider di Tangerang, Termasuk PT XL Axiata

Anggiat Sitohang selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang mengatakan bahwa terdapat 13 perusahaan provider tak memiliki izin galian dari DPMPTSP dan minta tebang semua tiangnya. -rikhi-

JAKARTA, DISWAY.IDDPRD minta tebang tiang 13 perusahaan provider di Tangerang, termasuk PT XL Axiata yang berhutang ratusan juta rupiah.

Permintaan tersebut terkait dengan izin galian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Anggiat Sitohang selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang mengatakan bahwa terdapat 13 perusahaan provider tak memiliki izin galian dari DPMPTSP.

Izin tersebut terkait dalam mengoperasikan jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Bekas Atlet BMX Seludupkan 1 Ton Sabu Bersama 4 Rekannya, Jaringan Narkoba Internasional Asal Iran

Salah satunya adalah PT XL Axiata yang juga diketahui memiliki hutang pada Pemkot Tangerang hingga ratusan juta rupiah.

"Tak hanya menunggak uang sewa rumija (ruang milik jalan) kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun, pihak XL Axiata juga tidak memiliki izin galian dari DPMPTSP untuk jaringan internet kabel optik serta tiang tumpu," uangkap Anggiat. 

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Tim Labfor Palembang Langsung Turun Tangan

Masioh dengan Anggiat, sebagian besar provider jaringan internet kabel optik di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi. 

Seharusnya jika berujuk pada Perda Kota Tangerang No 3 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda No 17 tahun 2017 tentang Restribusi Perizinan Tertentu diatur soal kewajiban izin galian. 

"Kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi," jelasnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos Tambahan Rp200 Ribu Cair Sebelum Puasa

"Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin," tegasnya.

Sadangkan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada perusahaan provider pemilik jaringan internet kabel optik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait