JAKARTA, DISWAY.ID-PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan baru yakni akan memasukkan nama penumpang KA pelaku pelecehan seksual dalam daftar hitam atau blacklist.
Kebijakan ini menyusul viralnya video pelecehan seksual yang dialami penumpang KA Argo Lawu belum lama ini. EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini pun berlaku pada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan yang viral.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin," ujar Asdo Artriviyanto dalam keterangan resminya.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap NIK yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Menurut Asdo, kebijakan tegas ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
"KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," tambahnya.
BACA JUGA:Warga Negara Asing Pegawai Telekomunikasi Dituduh Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Asdo juga mengatakan, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
BACA JUGA:Wanita Muda Korban Pelecehan Pemotor di Trotoar Bekasi Masih Trauma
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.