Warga Negara Asing Pegawai Telekomunikasi Dituduh Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Warga Negara Asing Pegawai Telekomunikasi Dituduh Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Korban bersama kuasa hukum menunjukkan bukti laporan polisi atas kekerasan seksual yang dilakukan seorang pegawai WNA, Senin 20 Juni 2022-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang wanita berinisial LK berusia 30 tahun terus mencari keadilan atas kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa dirinya pada Juli 2020 silam.

Kuasa Hukumnya Prabowo Febrianto mengatakan, kliennya adalah korban kekerasan seksual dari WNA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia. "Sudah kita laporkan pasal 285 KUHP," buka Prabowo Febrianto, Kuasa Hukum korban, Senin 20 Juni 2022.

"Tujuan kita beri tahu masyarakat minta bantuan rekan media agar mengawal kasus dengan sebenarnya agar korban dapat keadilan di mata hukum. Yang kita laporkan WNA asal Tiongkok yang sedang kerja di perusahan Telekomunimasi di Indonesia.  Ini kenapa bisa terjadi mungkin korban terlalu percaya kepada orang," ujar Prabowo.

Sementara itu, Korban LK mengungkapkan butuh kekuatan mental untuk jelaskan di media, karena kejadian sudah sangat lama. "Butuh perjuangan berat untuk laporan ke polisi mudah mudahan masalah selesai," ucap LK.

BACA JUGA:Waduh, WNA Asal Tiongkok Ini Ditusuk Rekan Sendiri di Cengkareng, Polisi Ungkap Motifnya

LK menceritakan, awal pertemuan dengan pelaku yakni dari sosial media.  Sejak dua kali pertemuan, pria tersebut masih terlihat baik-baik saja dan tidak ada kecurigaan dari korban. Kejadian kekerasan seksual tersebut terjadi di salah satu apartemen di daerah Jakarta Barat.  Saat itu lagi tinggi-tingginya kasus Covid dan mereka ingin makan di restoran. 

Tapi karena waktu itu dibatasi 30 menit untuk makam ditempat,  jadi terlapor mengajak korban makan di apartemennya.

BACA JUGA:Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal

"Diimingi makan di sini aja, dia yang masak. Kenapa korban ini langsung mau karena dia sudah komunikasi 4 bulan tanpa bertemu dan tidak melihat ada gelagat jahat menurut dia. Ya orang terlapor intelektial lah," beber kuasa hukum korban.

"Kenapa baru melaporkan, saya jelaskan untuk melapor dari awal korban sudah berniat tapi pertama dia dapat tekanan dari berbagai pihak terutama terlapor dan dia saat itu fokus menyembuhkan  luka yang dia alami," lanjutnya.

"Kalau luka paling utama dibagian sensitifnya. Dijahit pokoknya kayak orang lahiran, luka dan dijahit," imbuhnya. Atas rasa ingin mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia, akhirnya di bulan April 2022 korban membuat laporan secara resmi ke  Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Mantan Karyawan Mobil Tesla Menangkan Gugatan Rp 218 Miliar Karena Pelecehan Rasis

"Langkah-langkah yang sudah saya lakukan sepeerti visum di RS Polri, pemeriksaan psikis. Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk tkp chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik," kata Korban LK.

"Dan di sini memang harapan kita, penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban. Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera, karena menurut kami semua bukti sudah jelas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads