Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal

Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal

Salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal ke kepolisian. -Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID – RG dosen Universitas Sriwijaya pelecehan seksual pada mahasiswi divonis maksimal oleh majelis hakim.

Vonis terhadap RG dosen Universitas Sriwijaya ini diterimanya dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 30 Mei.

Majelis hakim mengatakan bahwa RG dosen Universitas Sriwijaya melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Pornografi.

BACA JUGA:Infinix Note 12, Smartphone Multitasking Hanya Rp 2 Jutaan, Chipset Octa Core 64-bit

Akibat pelanggran tersebut, RG  dosen Universitas Sriwijaya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dilansir dari sumeks.co, menanggapi hal tersebut, Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban mahasiswi mengaku sepakat dan cukup puas dengan vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Kami menilai bahwa sudah sepantasnya beliau mendapatkan hukuman seperti itu.

“Seperti dikatakan hakim bahwa perbuatan terdakwa sebagai dosen tidak mencerminkan seorang panutan dan mencoreng nama baik Unversitas,” kata Sayuti.

BACA JUGA:Tegas! Polda Metro Jaya Klaim Pengganti Calon Bintara yang Gagal Sudah Sesuai Prosedur: 'Bukan Atensi, Tidak!'

Disinggung mengenai banding yang bakal dijatuhkan oleh terdakwa RG , Sayuti Rambang menjawab adalah hak seorang terdakwa jika tidak menerima vonis pidana yang dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama.

Sayuti juga menambahkan bahwa vonis hari ini yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa dan dapat menjadi contoh bagi mahasiswi lainnya jika terjadi tindak pidana seperti ini bisa langsung melaporkan

“Tindakan seperti itu bisa dipidana,” ujar Sayuti.

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri yang hadir di persidangan mengatakan dari vonis tersebut.

BACA JUGA:Bantah Isu Ada Anak Titipan Gantikan Calon Siswa Bintara, Polri Beberkan Mekanismenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: