Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal

Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal

Salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal ke kepolisian. -Ilustrasi-Pixabay

Ini merupakan langkah awal membersihkan dunia pendidikan dari perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum dosen dan berharap agar tidak terjadi lagi kasus yang mencoreng nama baik Unsri sendiri.

Untuk diketahui, terdakwa RG dosen Universitas Sriwijaya pelecehan seksual pada mahasiswi secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa RG  mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

BACA JUGA:Tanggapi Isu Pemuda Gagal Masuk Polri Diganti Orang Lain, Hillary: Saya Tahu Kapolri dan Kapolda Orang Baik

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa 3 unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Akibat kasus pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen RG dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (fdl)

 

Artikel ini sudah tayang juga di sumeks.co dengan judul: Reza Ghasarma Divonis Maksimal, Kuasa Hukum Mahasiswi Puas. https://sumeks.co/reza-ghasarma-divonis-maksimal-kuasa-hukum-mahasiswi-puas/

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: