UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga-Istimewa-
DEPOK, DISWAY.ID - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga.
Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga objektivitas pemeriksaan serta melindungi korban dan saksi.
BACA JUGA:Kementerian Sosial Raih KWP Award 2026 Berkat Program Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Uang Lelang Tak Dikembalikan Sejak 1996, Negara Digugat ke PN Jakarta Pusat
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui dokumen resmi tertanggal 15 April 2026. Penonaktifan akademik berlaku hingga 30 Mei 2026 dan bersifat administratif, bukan sanksi akhir.
Selama masa tersebut, para terduga tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas kampus lainnya.
Akses ke lingkungan kampus juga dibatasi, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan ketat. Selain itu, keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan turut dihentikan sementara untuk mencegah potensi interaksi dengan pihak terkait.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pemeriksaan sekaligus menciptakan ruang aman di lingkungan akademik,” ujar Erwin, di Depok, Rabu, 15 April 2026.
BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan Eks Dosen UBL Akhirnya Melapor ke Polda Metro Jaya
Sebagai bagian dari penguatan penanganan, UI juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan kasus serta langkah lanjutan yang berorientasi pada perlindungan korban.
Sedangkan Rektor UI, Heri Hermansyah, menekankan pentingnya upaya pencegahan berbasis kajian ilmiah dan edukasi berkelanjutan di kampus.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mendorong penguatan sistem penanganan yang lebih seragam di perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: