BANTEN, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Banten sebesar Rp105,17 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, anggaran itu dialokasikan Pemprov untuk gaji dan tunjangan para PPPK selama 8 bulan ke depan terhitung sejak bulan Mei sampai Desember mendatang. “Mei sampai Desember,” tegas Rina, kemarin.
Kata dia, anggaran itu diperuntukan bagi 1.053 PPPK yang ada di lingkup Pemprov Banten. Jumlah itu terdiri dari 1.023 guru yang terdiri dari pengangkatan tahun 2021 sebanyak 127 orang dan tahun 2022 sebanyak 896 orang. Selain itu, ada juga PPPK penyuluh pertanian sebanyak 30 orang.
BACA JUGA:Sebelum Dihapus, Ribuan Tenaga Honorer Provinsi Banten Minta Diangkat PPPK dan CPNS
Rina yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan para PPPK itu akan mendapatkan hak seperti ASN. Selain gaji dan tunjangan setiap bulan, PPPK juga akan menerima gaji ke 13 yang rencananya bakal dikucurkan paling lambat pekan kedua bulan Juli mendatang.
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan adanya pengangkatan PPPK, maka anggaran untuk belanja pegawai bagi mereka sudah masuk bagian dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
BACA JUGA:Intip Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Terbesar Capai Rp 6.786.500
“Jadi pada dasarnya di alur kerja pemerintah itu hal-hal yang terkait dengan konsekuensi pembiayaan dan sejenis itu sebagai hak aparatur tentu harus dipersiapkan,” terangnya.(Radarbanten)