Intip Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Terbesar Capai Rp 6.786.500
Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 442 pendaftar yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pilih mengundurkan diri.
Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 peserta yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 orang mengundurkan diri, padahal yang dinyatakan lulus 173.723 orang.
Kemudian, dari PPPK Guru tahap II sebanyak 120.137 dinyatakan lulus, namun 280 orang mengundurkan diri.
Lalu, dalam PPPK Non Guru ada 58 orang yang mengundurkan diri 11.918 orang yang lolos.
Banyak yang berasumsi bahwa mayoritas guru tersebut mundur sebagai PPPK karena gajinya kecil.
Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Daftar Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: