JAKARTA, DISWAY.ID- Markas Polresta Serang Kota dibanjiri karangan bunga pasca menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Mapolresta Serang Kota yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang mendapat banyak karangan bunga.
Pantauan di lokasi pada hari ini, Kamis 23 Juni 2022 karangan bunga berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota.
Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Tunggu Berkas Perkara
“Kami ada dibelakang anda (Kapolresta Serang Kota-red),” tulis ucapan dari Aliansi Netijen Indonesia.
Lalu ada karangan bunga yang dikirim dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia. “Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis ucapannya.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
BACA JUGA:Viral Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan (tersangka) tersebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu 22 Juni 2022.(Radarbanten)