Roy Suryo dilaporkan karena dianggap telah melecehkan umat Buddha dengan mengunggah meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Kali ini pakar telematika tersebut kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso, yang mewakili umat Budha yang datang langsung ditemani beberapa rekan dan kuasa hukumnya ke Gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Tok! Anak Elon Musk Resmi Jadi Perempuan, Dulu Bernama Xavier Kini Vivian
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings Indonesia Mulai Diproses
“Jadi hari ini kami mewakili umat budha melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor (Roy Suryo) ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur di mana kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” ujar Herna Sutana, kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.