Husin Alwi Semprot Anies Baswedan: Mengubah Alamat Orang itu Mahal Bos, Mikir!

Senin 27-06-2022,20:32 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Pergantian nama jalan di Provinsi DKI Jakarta ternyata menimbulkan polemik. Warga harus merubah identitas kependudukan sampai data lainnya yang sangat menguras waktu dan biaya.


Setelah ditetapkan, Jalan Bang Pitung gantikan nama Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Barat setelah ada 5 nama yang diusulkan warga. -twitter@ahbuch-

Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Pak Anies! Gegara Ganti Nama Jalan, Sebagian Warga Jakarta Harus Ganti STNK dan BPKB, Biaya Lagi Deh!

Kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan mengubah 22 nama jalan benar-benar membuat galau warga ibu kota. 

Reaksi pun berdatangan, sampai-sampai Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Husin Shihab memberikan pernyataan menohok atas kebijakan yang ditempuh Anies Baswedan. 

”Mengubah alamat rumah orang itu mahal. Saya sepakat sama warga Jalan Madrasah 2 karena gak mau dirugikan. Tapi saran saya biar jadi pembelajaran bagi Anies baiknya didugat ke pengadilan tiap-tiap jalan yang dirubah namanya,” tulis Husin Shihab, yang dikutip Disway.id dari akun twitter pribadinya, Senin 27 Juni 2022.

”Saya yakin warga yang nama jalannya diganti pasti akan mengalami kerugian secara materil dan non-materil,” tegas Husin Shihab.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Membawa ‘Berkah’ untuk NasDem, Dendik: Elektabilitas Turun Semangat Restorasi Terancam

Mengubah alamat warga, sambung Husin Shihab, bukan persoalan sepele. Warga harus pula mengubah identitas dalam akte, KTP dan identitas lainnya. 

Persoalan mengubah nama jalan sambung Husin Shihab, bisa saja dilakukan dengan mudah dengan catatan Pemprov DKI Jakarta bertanggungjawab atas kebijakan yang ditetapkan.

“Rubah (ubah, red) alamat rumah orang itu mahal boss. Jangan asal rubah alamat di Jakarta. Mungkin karena mau ambil hati warga Jakarta malah hakikatnya merugikan mereka. Apa gak diriset dulu bikin kebijakan begitu pak Gubernur??? Mikir!!!” tulis Husin Shihab seraya menyertakan akun @aniesbaswedan sebagai pihak yang dituju.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

BACA JUGA:Bupati Tangerang Tersinggung, Anies Bilang Polusi Udara Akibat Industri Daerah Penyangga

Kategori :