Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan tidak akan mengenakan biaya alias gratis apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan nama 22 jalan di Ibu Kota.
”Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Anies menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku. Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
”Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya,” kata Anies.
Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom dokumen administrasi.
Ini Daftar Nama Jalan yang diubah Anies Baswedan:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)