Mengutip Free Malaysia Today, Sabtu (25/6/2022), panel tiga hakim yang diketuai oleh Hakim Vernon Ong mengatakan hakim persidangan Akhtar Tahir menggunakan kebijaksanaannya untuk memberikan pembebasan kepada MA Ambika yang berusia 62 tahun.
"Tidak ada kesalahan yang bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan," katanya saat menolak kasasi JPU.