BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Ancam Wilayah Pesisir Jawa Tengah hingga NTB
BACA JUGA:Segera Dirilis, Fitur Unggulan iPhone 14 Disebut Tiru Android, Harganya Tak Sampai Rp 20 Juta!
“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” ujar Megawati.
Lebih lanjut, Megawtai mengungkapkan bahwa motif dari pelaku adalah mengajak korban ke ruangan kosong yang kemudian terjadilah kekerasan seksual.
Santriwati yang menjadi korban mengaku sama sekali tidak dijanjikan apapun dan hanya terus diberikan ancaman agar tidak memberi tahu orang tuanya.
Polda Metro Jaya kini terus menyelidiki serta mendalami kasus ini dan pihak pondok pesantren juga masih belum angkat bicara terkait dengan kasus tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Diklaim Unggul di Berbagai Survei Capres, Begini Komentar Gerindra
BACA JUGA:Zelensky Terima Undangan di KKT G-20, Jokowi Lanjut Bertemu Putin
“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” paparnya.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat tanda terima polisi terkait kasus kekerasan seksual ini dengan nomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.