JAKARTA, DISWAY.ID-DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai RUU Inisiatif, Kamis 30 Juni 2022. RUU yang memuat tentang cuti ibu kerja melahirkan selama 6 bulan dan cuti ayah dampingi ibu melahirkan selama 40 hari itu disahkan dalam Rapat Paripurna, Kamis.
Sembilan fraksi di DPR menyerahkan pandangan partainya kepada Ketua DPR RI Puan Maharanni yang memimpin Rapat Paripurna tersebut.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang Kesejahteraan ibu dan anak dapat menjadi RUU usul DPR RI?, " Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Kamis 30 Juni 2022.
"Setuju", jawab peserta sidang dan disambut Dasco dengan ketuk palu sebanyak tiga kali. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
BACA JUGA:Inilah Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Suami 40 Hari
Dalam RUU KIA ini, kata Puan dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (30/6/2022), salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.