JAKARTA, DISWAY.ID-- Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, Jawa Barat, Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan.
"Dugaan tindak pidana pencabulan anak ini. Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan Polisi yang berbeda-beda dengan terlapor yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 30 Juni 2022.
Saat ini, ungkap Endra, telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pemeriksaan visum terhadap korban.
BACA JUGA:Nyaris Nikahi Gadis Cantik, Ternyata TNI Gadungan, Begini Ulahnya Bisa Terbongkar
"Karena korban ini anak di bawah umur dan visum dilakukan oleh orang tuanya," katanya.
Dalam menyingkap kasus dugaan pencabulan ini, Kombes Zulpan juga mengatakan telah berkordinasi dengan PPA Depok karena terkait anak di bawah umur.
"Kemudian juga kita berkordinasi juga dengan Sentra Handayani (Kementerian Sosial) di Depok untuk membuat laporan sosial korban anak-anak," tambahnya.
"Secepatnya apabila sudah memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum kepada pelaku. Untuk korban yang lain silahkan melaporkan, tentunya Polda Metro Jaya akan menjaga kode etik, identitas anak-anak akan dilindungi dengan baik," tukasnya.
Seperti diketahui, Megawati, selaku Kuasa Hukum korban, mengatakan ada empat oknum ustad dan satu orang kakak kelas sebagai terlapor.
Megawati mengatakan sudah mendampingi pihak pelapor dalam menjalani pemeriksaan perdana, Rabu, 29 Juni 2022.
"Kami ke Polda untuk BAP. Korban masing-masing dapat 10 pertanyaan di ruang penyidik, ditanya seputar kronologis kejadiannya kapan, hari apa, tahun berapa, bulan berapa," ujar Megawati kepada wartawan.
Megawati juga menambahkan, dari 11 orang yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, dan sekarang yang diperiksa baru 3 orang.