Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Daftar Lengkap Penerimanya

Kamis 30-06-2022,19:14 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawawati memastikan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.

Artinya, sebentar lagi, rekening para PNS bakal kedapatan 'rezeki nomplok', nih. Apalagi kabar baiknya, tahun ini ada perubahan besaran gaji ke-13 ASN dibanding tahun sebelumnya. Lebih lanjut, Keuangan Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 ASN akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan.

"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji ke-13 Tahun 2021 dan 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga gaji 13 untuk pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Menkeu Sri Mulyani: Persis seperti THR

Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, besaran gaji ke-13 bagi PNS aktif dirincikan sebagai berikut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain  Rp 18.340.000

- Anggota Rp18.340.000

2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

Kategori :