- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 4.138.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun Rp 6.229.000