BACA JUGA:Alasan Iduladha Indonesia Beda Waktu dengan Arab Saudi
Atas dasar bukti tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.
Dalam sidang Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.
Artikel ini sudah tayang juga di babelpos.disway.id dengan judul: Astaga! Ayah Ini Malah Jadi Terdakwa Gegara Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya. https://babelpos.disway.id/read/582989/astaga-ayah-ini-malah-jadi-terdakwa-gegara-tampar-pelaku-pencabulan-anaknya