Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya Sang Ayah Terima Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Jumat 01-07-2022,15:03 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Alasan Iduladha Indonesia Beda Waktu dengan Arab Saudi

BACA JUGA:Temukan Identitas Pemberi Sandal Mirip Bom ke Lapas Wanita Tangerang, Kombes Zulpan: Yang Order Dari...

Atas dasar bukti tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

Dalam sidang Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.

 

Artikel ini sudah tayang juga di babelpos.disway.id dengan judul: Astaga! Ayah Ini Malah Jadi Terdakwa Gegara Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya. https://babelpos.disway.id/read/582989/astaga-ayah-ini-malah-jadi-terdakwa-gegara-tampar-pelaku-pencabulan-anaknya

Kategori :