KARAWANG, DISWAY.ID - Nggak tanggung-tanggung, dua oknum wartawan dan seorang anggota LSM di Karawang diduga telah memeras kades hingga Rp 152 juta.
Dua oknum wartawan dan seorang oknum anggota LSM diamankan polisi, Kamis (21/4/2022).
Karena Diduga memeras salah satu kepala desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Ada Potensi Hilal Sudah Terlihat 1 Mei, BMKG: Tergantung Kondisi Cuaca
BACA JUGA:Andrea Dovizioso Ungkap Alasan Belum Bisa Kompetitif Bersama Yamaha
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu berawal dari persoalan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di desa tersebut,
Diduga, ketiganya kemudian melakukan ‘negosiasi’ dengan kades sampai disepakati nominal Rp 152 Juta.
Namun, kades tersebut baru memberikan kepada ketiganya uang tunai sebesar Rp 10 Juta.
Kades itu kemudian melaporkan ketiganya atas dugaan pemerasan ke Polres Karawang.
BACA JUGA:Jumlah Uang Beredar di Masyarakat Tembus Rp7.810,9 Triliun pada Maret 2022
BACA JUGA:Waduh, Wanita tanpa Busana Joget-joget saat Obrog Sahur di Kamar Hotel Subang, Begini Faktanya!
Ketiganya kemudian berhasil diamankan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Sementara uang tunai Rp 10 juta tersebut ditemukan polisi disimpan di dalam kamar.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan sebagaimana dilansir Radar Cirebon, mengatakan, tiga tersangka diamankan sekira pukul 03.00 WIB.