Catat! Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Senin 04-07-2022,14:51 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

BACA JUGA:Diduga Selewengankan Dana Sosial, Ini Jumlah Donasi dan Nominal yang Disalurkan ACT Sejak 2005-2020

2. Orang yang Patungan

Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.

Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.

Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.

Sementata patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.

 

Kategori :