KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.
Prinsipnya, sambung Ali Fikri, KPK menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.
“Sekali lagi KPK yakin Dewas profesional karena penegakan kode etik oleh dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK,” kata Ali.