Modus Panusukan IRT Bekasi Belagak Jadi Polisi Cari Korban Secara Acak

Senin 04-07-2022,17:49 WIB
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Syarat Baru Perjalanan Luar Kota Dikeluarkan, Bandara akan Siapkan Vaksinasi Vaksin Booster

BACA JUGA:Pengeroyokan Claudio Martinez di Cafe Basque Dilaporkan oleh Istri, Polda, 'Kita Akan Ungkap Pelaku'

Masih dnegan Kombes Hengki, salam melancarkan aksinya pelakuk seolah seorang petugas kepolisian, tersangka menawarkan jalan damai ke keluarga korban dengan mengatakan bahwa suaminya terlibat narkoba dan diminta untuk membayar hutang yang bersangkutan kepada  pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar,” tambah Kombes Hengki.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tambah Kombes Hengki.

Masih dengan Kombes Hengki, saat ini kami masih mendalami apakah modus ini baru atau sudah dilakukan oleh tersangka berkali-kali.

BACA JUGA:Batik BangSin Motif Brebesan Kian Dikenal di Berbagai Daerah

BACA JUGA:Keliling Daerah, Tanya Puan Maharani: Kita Sayang Ibu Mega Kan?

Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya melihat berdasarkan apakah rumah yang akan menjadi sasaranya dalam kondisi sepi.

Kombes Hengki juga menambahkan, menurut keterangan tersangka dia membeli atribut Polisi sudah cukup lama, namun baru menggunakannya saat kepikiran untuk melancarkan aksinya tersebut. (tuahta simanjuntak)

Kategori :