JAKARTA, DISWAY.ID - 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. Kabarnya jemaah haji tersebut menggunakan visa tidak resmi sehingga tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.
Diketahui 46 orang tersebut tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus.
BACA JUGA:Covid-19 di Jakarta Naik Lagi, Tercatat 737 Kasus Baru
Mengenai hal itu, Polri memastikan akan mengawal pemulangan 46 calon jemaah haji dari Arab Saudi.
"Ada (dikawal) petugas keamanan di Satgas Haji," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 Juli 2022.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, ada sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Haji.
Oleh karena itu, dia memastikan Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami WNI.
"Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI. Ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana," tuturnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan 46 calon haji furoda tersebut menggunakan visa tidak resmi sehingga tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.
Ia juga mengatakan jika para calon jemaah haji tersebut juga sudah mengenakan baju ihram.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," kata Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022.
Hilman juga menyebut, travel tersebut ternyata mencuri kuota haji dari negara-negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, namun diberangkatkan dari Indonesia.