Benarkah Berkurban saat Punya Utang Sama Seperti Bermaksiat? Buya Yahya: Jika Sudah Izin...

Senin 04-07-2022,20:25 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mencoba berikan tanggapan soal hukum berkurban saat Idul Adha.

Buya Yahya menekankan jika melaksanakan kurban di hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah. 

Lantas bagaimana hukum jika ingin berkurban tapi masih memiliki utang kepada seseorang? Buya Yahya kemudian berikan sebuah pernyataan tegas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang ? - Buya Yahya Menjawab" diunggah pada  20 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya alangkah baiknya dahulukan kewajiban sebelum menjalankan kurban saat Idul Adha, salah satunya lebih dulu melunasi utang sebelum berkurban.

BACA JUGA:UAH Sikapi Perdebatan Ikuti Puasa Arafah Sesuai Keputusan Arab Saudi atau Pemerintah: yang Harus Diikutkan...

"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu," ucap Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah, pada 4 Juli 2022.

"Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.

Lanjut Buya Yahya, ia juga menekan jika memang tetap memaksa berkurban namun masih memiliki kewajiban seperti berhutang maka bisa dikatakan sama seperti bermaksiat.

BACA JUGA:Jawab Keraguan Umat, Ustaz Adi Hidayat Pastikan Idul Adha Indonesia Sudah Sesuai Tuntunan: Hadist Ini...

Maka dari itu Buya Yahya menganjurkan agar lebih baik selesaikan dulu kewajiban yang ada, jika semuanya sudah terpenuhi maka barulah bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha. 

"Bahkan dikatakan bermaksiat, kalau dia berbuat kebaikan seperti kurban, bersedekah sementara masih memiliki hutang yang jatuh tempo, dan baru nanti hilang kemaksiatannya jika sudah minta izin kepada yang punya uang (peminjam)," ucap Buya Yahya.

Namun Buya Yahya juga mengungkapkan jika memang utang tersebut belum waktunya dibayar berdasarkan perjanjian bersama peminjam, namun sudah sangat rindu untuk berkurban maka tetap diperbolehkan.

BACA JUGA:Buya Yahya Kasih Kepastian Soal Perbedaan Idul Adha Arab Saudi dan Indonesia: Secara Fiqih Anda Boleh Pilih

"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.

Kategori :