BACA JUGA: Apa Itu Melanesia? Ternyata Ada di Indonesia Lho, Berikut Ciri-ciri dan Wilayahnya
"Kami akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.
Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.
BACA JUGA:Mendag Zulhas Sidak Pasar Ciracas, Temukan Minyak Goreng Curah Dikemas Pakai Botol
BACA JUGA:Kasus Omicron Varian BA.4 dan BA.5 Meningkat, Satgas Covid-19: Masyarakat Tidak Perlu Panik!
Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.