JAKARTA, DISWAY.ID-Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk segera membayar atau meng-qadha utang puasanya.
Namun bagaimana jika membayar utang puasa itu bersamaan dengan puasa sunnah Dzulhijjah?
Mengutip pandangan Al-Khatib Al-Syarbini sebagaimana dilansir NU Online ,orang yang mengqadha puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di bulan tersebut.
Meskipun demikian, orang tersebut masih dianggap mengamalkan puasa sunnah tetapi tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
BACA JUGA:Makna 3 Hari Khusus di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha
Namun, orang yang berutang puasa bukan karena uzur yang dibolehkan syariat tidak boleh untuk menunaikan ibadah puasa sunnah Dzulhijjah.
Orang yang dimaksud di sini adalah orang yang memang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibolehkan syariat, seperti dalam perjalanan, sakit, atau sudah usia senja.
Orang demikian ini harus mengqadha utang-utang puasanya lebih dahulu.
Sementara itu, orang yang tidak berpuasa karena uzur syariat makruh untuk menunaikan puasa sunah sebelum menuntaskan qadha puasanya sebagaimana disampaikan Al-Mahamili dan Al-Jurjani yang dikutip oleh Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitabnya, Nihayatul Muhtaj.
Untuk diketahui, bahwa sehari puasa di antara tanggal 1 hingga tanggal 9 Dzulhijjah itu diganjar sama dengan puasa selama setahun penuh. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar” (HR At-Trmidzi)