Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Pernah Potong 2 Bagian Tubuh Hewan Kurban Ini, Dampaknya: Tidak Dosa, Tapi...

Rabu 06-07-2022,06:56 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Ikut Berkurban Tanpa Lihat Proses Pemotongan Apakah Sah? Buya Yahya: Jangan Berubah jadi Harus

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Rabu 6 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Lalu UAH juga menjelaskan, umat Muslim yang tetap memotong rambut dan juga kuku hewan kurban tidak akan mendapat dosa.

Hanya saja pahala berkurbannya jadi tidak sesempurna jika tidak memotong dua bagian tersebut.

"Jadi kalau Anda potong pun tidak dosa tapi Anda kehilangan pahala kebaikan dari situ," pungkasnya.

Sebelumnya Ustaz Adi Hidayat atau UAH juga sempat memberikan tanggapannya mengenai perbedaan penetapan waktu Idul Adha yang ada di Indonesia dengan Arab Saudi.

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 6 Juli 2022: Mulai Jakarta Barat Hingga Kepulauan Seribu, Siang Ini Cerah

BACA JUGA:Tak Bisa Bisa Disangkal Marques Bolden Punya Peran Penting di Timnas Basket Indonesia

Penjelasan Adi Hidayat ini diunggah di kanal YouTube dengan judul: Puasa Arafah Harus Sesuai Wukuf di Mekah atau Keputusan Pemerintah - Ust Adi Hidayat, diunggah pada 30 Juni 2022.

UAH mulanya membahas soal hadist yang berkaitan dengan pelaksanaan puasa arafah.

"Hadist Muslim nomor 1162 dari Abu Qatadah Al Ansori

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

BACA JUGA:Tour de France 2022: Wout van Aert Kian Perlebar Jarak

BACA JUGA:Novak Djokovic Mampu Bangkit dari Ketertinggalan 2 Set Hadapi Petenis Italia Jannik Sinner

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

"Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Kategori :