JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa hukum Marissa Icha dan Uci Flowdea, yaitu Ahmad Ramzi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 6 Juli 2022.
Ahmad Ramzi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap Medina Zein.
"Kedatangan kesini, pertama ingin menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat oleh Uci Flowdea, klien saya," kata Ahmad Ramzi kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.
"Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan tinggi DKI Jakarta," tambahnya.
BACA JUGA:Medina Zein Diduga Masuk RSJ, Denise Chariesta Tidak Percaya: Dia Menipu dengan Sadar
Pria yang akrab disapa Ramzi ini membeberkan bahwa penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein dan rencananya akan melakukan pemanggilan untuk besok hari.
"Sampai saat ini terhadap kasus saya yang lama, kasusnya Marisa Icha, (Medina Zein) sudah dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan yang juga tidak jelas," bebernya.
"Sekarang di sini saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa tadi hasil koordinasi bahwa penyidik rencana akan berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ," tambahnya.
Ramzi juga mengatakan, tim penyidik sedang melakukan pencarian karena MZ sejauh ini belum diketahui keberadaannya.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa dijemput paksa untuk bisa dihadapkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta untuk bisa disidangkan di pengadilan," harapnya.
Sementara itu, Ramzi juga menjelaskan alasan kliennya tersebut tidak ikut datang ke Polda Metro Jaya hari ini.
"Kalau mbak Uci kan di sini sebagai pelapor, posisinya di Surabaya. Rencananya 2 hari ke depan dia beliau akan datang juga sama juga Icha juga di sini," terangnya.
"Kan di sini pelapornya Marisa Icha dan mbak Uci. Jadi dua perkara yang akan langsung dihadapkan untuk dilimpahkan kejaksaan tinggi DKI Jakarta," lanjutnya.
Untuk pasal yang disangkakan atas kasus yang ditangani oleh Ramzi ini, di antaranya untuk kasus dengan uci Claudia, yaiti pengancaman dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE.
Sedangkan untuk kasus Marissa Icha Pasalnya 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Seperti diketahui, kasus Medina Zein dengan Marisa Icha adalah kaitan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh tersangka yang memulainya di sosial media.