Doktif Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Agendakan Mediasi

Doktif Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Agendakan Mediasi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer dr. Samira yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. 

Ia menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Doktif telah dilakukan pada pertengahan Desember.

BACA JUGA:Sering Bicara Bahaya Produk Lain, Izin Edar Produk Doktif Dicabut BPOM

"Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025. Untuk sementara kita akan panggil dari pihak dr. Tri dan dr. Samira ini untuk dilakukan mediasi. Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya akan memanggil tersangka," jelasnya.

Untuk itu, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan untuk proses mediasi antara kedua belah pihak.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," tegasnya.

BACA JUGA:Richard Lee Lakukan 5 Pelanggaran Bisnis Skincare dan Suplemen White Tomato Ditarik BPOM, Doktif: Harga Rp300 Jadi Rp1.5 Juta Hanya Modal Stiker

Ia menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan kedua pihak tidak hadir, kepolisian memastikan akan mengambil langkah lanjutan.

"Setelah tanggal 6 itu kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," tegasnya.

Kompol Dwi menegaskan bahwa penahana tidak dilakukan karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan.

BACA JUGA:Laporkan Doktif ke Polisi, Richard Lee Bawa Barang Bukti Video Konten dan Surat Izin Praktik

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," terangnya.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dipersoalkan berasal dari aktivitas di media sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads