Doktif Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Agendakan Mediasi

Doktif Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Agendakan Mediasi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda--Fajar Ilman

"Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun tiktoknya," kata Kompol Dwi.

BACA JUGA:Putuskan Mualaf, Doktif Sebut Richard Lee Ingin Cari Simpati Masyarakat

Ia menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Saksi yang diperiksa ada sebanyak 22 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads