JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru telah serahkan pemerintah kepada DPR hari ini, Rabu 6 juli 2022.
Ya, dalam draf terbaru RKUHP tersebut tetap mengatur tentang Pasal Penghinaan Presiden.
"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.
Dalam draf terbaru RKUHP, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.
BACA JUGA:Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Arafah Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' tersebut.
"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
BACA JUGA:Rusia Bombardir Donetsk, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi: Nasib Seluruh Negara Ditentukan Disini!
Berikutnya yakni Pasal 20 diatur:
1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal Penghinaan Presiden termasuk ke dalam salah satu pasal yang berpotensi mengancam demokrasi.