JAKARTA, DISWAY.ID - Warga muslim tengah menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.
Ya, bersamaan dengan itu, warga muslim juga diwajibkan untuk berkurban bagi yang mampu.
Lantas ada pertanyaan apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban?
Penjelasan mengenai pertanyaan itu disampaikan Ustaz Abdul Somad atau UAS lewat postingan video animasi di akun Instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Rabu 6 Juli 2022.
"Assalamualaikum ustaz, afwan izin bertanya apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban tersebut ustaz, syukron ustaz," tanya jemaah dalam video tersebut.
"Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya? Karena ada juga orang yang berkurban dia takut," jawab UAS.
BACA JUGA:Catat! Warga yang Ikut Salat IdulAdha di Stadion JIS Wajib Ikuti Aturan, Apa Itu?
UAS menegaskan, bila kurban itu wajib seperti kurban nazar, maka daging hewan kurban tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban.
"Jika kurban itu kurban wajib seperti kurban nazar maka dia tak boleh makan bapak ibu yang bernazar, saya bernazar kalau anak saya ini lulus nanti saya berkurban maka dia tak boleh memakan daging, kurban tersebut bagi semua ke fakir miskin," kata UAS.
Namun, bila kurban sunnah maka orang yang berkurban sangat dibolehkan untuk memakan daging hewan kurban.
"Tapi kalau kurbannya itu kurban sunnah kurban kita ini umumnya kurban sunnah, bukan sekadar boleh, afdol, makanlah justru kita disuruh makanlah. Bukan boleh hukumnya justru disuruh makan," ungkap UAS.
UAS kembali menjelaskan secara sunnah, paling baik untuk memakan bagian hati yang dikurbankan.
"Nabi memakan hati, jadi nanti pulang salat Ied pergi ke masjid tempat penyembelihan habis motong itu minta hatinya, hati hewan kurban itu cuci bersih jangan sampai ada darahnya karena darah itu najis," jelasnya.
"Lalu kemudian dibakar sebentar saja tipis, ada api makan untuk mengambil barokah, itu yang dilaksanakan nabi kalau mau mengikuti sunnah. Andai tidak dibuat tak apa-apa, ini sunnah bukan wajib, bukan rukun, bukan syarat," sambungnya.