JAKARTA, DISWAY.ID - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum dalam Islam terkait tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban untuk perayana Idul Adha.
Menjelang hari raya Idul Adha, pastinya akan mulai banyak bermunculan para penjual hewan kurban di pinggir jalan.
Hewan kurban yang dijual juga terdiri dari kambing, domba, kerbau, hingga sapi.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Apakah Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Terpenting dalam membeli hewan kurban jangan dalam kondisi yang sakit atau tidak sehat, pilihlah hewan yang dalam kondisi terbaiknya.
Selain itu ada pertanyaan juga terkait dengan jual beli hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha.
Apakah seseorang yang ingin berkurban boleh melakukan transaksi tawar menawar dengan penjual hewan kurban?
Pertanyaan itu dijawab tuntas dan jelas oleh Ustaz Abdul Somad demi meluruskan segala hal yang membuat bingung umat Muslim.
BACA JUGA:Detik-detik Dede Yusuf Ditangkap Polisi, Rupanya Bersembunyi di Kos-kosan Temannya
BACA JUGA:Catat! Warga yang Ikut Salat IdulAdha di Stadion JIS Wajib Ikuti Aturan, Apa Itu?
"Pak Ustaz, apakah boleh kita menawar harga hewan qurban?," baca Ustadz Abdul Somad dari salah seorang penanya, dikutip dari kanal YouTube Dakwah Minang.
UAS menilai bahwa tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban diperbolehkan dan sama sekali tidak ada larangannya.
"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan qurban," ucap UAS.
Larangan untuk tidak tawar menawar saat membeli hewan kurban sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.