JAKARTA, DISWAY.ID-Dengan tertunduk lesu, Medina Zein tiba di ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Juli 2022, Pukul 17.00 WIB.
Medina Zein menggunakan rompi berwarna pink dengan pengawalan yang ketat dari petugas Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Denny Wicaksono, Medina Zien memang dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
“Hari ini kita terima tahap 2 dari Polda Metro Jaya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dilempar ke Kejari Jaksel, perkara atas nama Medina Susasi alias Medina Zein,” ujar Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono, kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Polisi Akan Jemput Paksa Medina Zein, Kasus Pencemaran Nama Baik Marissa Icha
“Disini ada dua perkara, satu dengan korban Uci Flowdia, satunya dengan korban Marisa Mulyana atau Marissya Icha,” tambah Denny.
Menurut Denny, Kasus dengan Uci Flowdia disangka melanggar Pasal 23 (4) juncto pasal 45 (4) UU ITE. Kedua pasal 29 jo pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 UU ITE atau ketiga, 335 (1) KUHP.
Sedangkan kasus kedua dengan Marissya Icha, Pasal ITE, juga pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) atau kedua 311 KUHP atau ketiga 310 ayat 1 KUHP.
“Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kita sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selam 20 hari ke depan,” jelas Kasipidum Denny Wicaksono.
BACA JUGA:Medina Zein Tiba di Kejari, Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha Berlanjut
“Kami titipkan di rutan Polda Metro Jaya, setelah secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan,” imbuhnya.
Denny juga mengatakan, penahanan Medina Zein ini atas pelaporan kasus dengan Uci Flowdea. “Yang Marissa Icha kan enggak bisa dilakukan penahanan, anacamannya dibawah 5 tahun. Jadi yang ini bisa dilakukan penahan, skala tahap 2 kali ini, dua perkara sekaligus, kita melakukan penahanan dengan korbannya Uci Flowdea dengan ancaman 6 tahun penjara,” tukasnya.