Kiai Ma’ruf Khozin Tegas Melarang Menjual Daging Kurban, Seperti Ini Hukumnya

Jumat 08-07-2022,08:55 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Aswaja NU Center, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan tentang daging kurban yang tidak boleh dijual.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim, Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban. 

"Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban karena tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya," kata Kiai Ma'ruf. 

"Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” sambungnya.

BACA JUGA:Prediksi Indonesia vs Filipina: Laga Krusial Demi Tiket Semifinal

BACA JUGA:Bolehkah yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Selain itu, Kiai Ma'ruf juga menjelaskan terkait pendistribusian daging hewan kurban yang diberikan kepada fakir miskin dan hadiah.

Secara tegas ia mengatakan, bahwa untuk fakir miskin hukumnya wajib diberikan daging kurban, sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.

“Sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” tegasnya

Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi.

BACA JUGA:Waw! Jokowi Sebar Sapi Kurban Seberat 1 Ton ke Seluruh Provinsi RI

BACA JUGA:Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Arafah Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya.

"Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi," ujarnya. 

"Hal ini dikarenakan jumlah kolesterol sebesar 70 mg, yang dianjurkan itu memang daging, dan bagian jeroan sebaiknya tidak untuk dikonsumsi," pungkasnya.

Kategori :