Bolehkah yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad. Sumber: Taufiq TV-YouTube Channel--
JAKARTA, DISWAY.ID-Apa itu Kurban atau Qurban? Bolehkah yang berkurban memakan daging Kurban? Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukumnya yang berkurban memakan daging kurbannya.
Seperti diketahui, sebentar lagi umat islam akan melaksanakan ibadah kurban pada 10 Dzulhijjah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
BACA JUGA:Beli Hewan Kurban Tapi Harganya Ditawar, Memangnya Boleh? UAS: Kalau Ada Hadistnya...
Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)
Lalu apakah yang berkurban boleh memakan daging kurbannya? Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut, dikutip Kamis 7 Juli 2022.
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa jika kurban itu wajib seperti kurban nazar atau berjanji. Maka daging kurban tidak boleh dimakan.
"Jika kurban itu wajib, seperti kurban nazar, (misalkan) bapak ibu yang bernazar saya bernazar kalau anak saya lulus nanti saya berkurban, maka dia tidak boleh memakan daging, kurban tersebut bagi semua kepada fakir miskin," kata UAS mengutip akun Instagramnya, Kamis 7 Juli 2022.
Namun jika kurbannya adalah Sunnah maka daging tersebut boleh dimakan oleh yang berkurban.
"Tapi kalau kurban kita itu kurban sunnah, kurban kita ini umumnya kurban sunah, bukan sekedar boleh, tapi afdol. justru kita disuruh, makanlah, bukan boleh justru disuruh makan," tambahnya.
UAS kemudian melanjutkan, jika mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW untuk meraih barokah maka yang dimakan adalah bagian hati kurban.
"Nabi memakan hati, jadi nanti balik dari shalat id pergi ke mesjid tempat penyembelihan, habis motong itu minta hatinya, hati kurban itu cuci bersih, jangan sampai ada darahnya karena darahnya najis. lalau kemudian dibakar, sebentar saja tipis, ada api, makan.
"Untuk mengambil barokah, nah itu yang dilaksanakan nabi, kalau mau mengikuti sunnah, andai tidak dibuat tak apa-apa, ini adalah sunnah bukan wajib, bukan rukun, bukan syarat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: