Pasalnya, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap sudah bersifat final.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemensos RI agar bisa beraudiensi untuk membatalkan pencabutan izin PUB ACT.
Kepastian itu disampaikan Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman.
BACA JUGA:Pra Penjualan PT Summarecon Agung Meningkat Jadi Rp 5,2 T Selama 2021
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentan Pengumpulan Uang dan Barang, pemberian izin untuk tingkat nasional merupakan kewenangan Kemensos RI.