JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 H / 2022 M sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur nasional tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
SK 3 Menteri tersebut terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.
BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..
Di antaranya, menetapkan libur nasional pada hari raya Idul Adha 2022 ini.
Dengan SKB 3 Menteri tersebut, libur nasional pada Idul Adha yaitu tanggal 10 Juli 2022.
SKB 3 Menteri Libur Idul Adha ada perbedaan dengan SKB 3 Menteri Idul Fitri 2022.
Dimana, Idul Fitri terdapat 4 hari cuti bersama yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.
Sedangkan SKB 3 menteri Idul Adha 2022 pada poin kedua keputusan bersama tersebut menetapkan sejak tanggal 7 April 2022 bahwa tidak ada cuti bersama.
Pemerintah sejauh ini memastikan hanya libur Lebaran Idul Adha, lalu Tahun Baru Islam sebagai libur nasional pada Juli 2022.
BACA JUGA:Ini Dia Sebelum Ustaz Adi Hidayat yang Sebut Nama Asli Pattimura Adalah Ahmad Lussy
Berikut adalah keterangan cuti bersama sebagai berikut:
29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berikut ini libur nasional menurut SKB 3 Menteri tahun 2022:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi.