- Siapkan bukti tanda diterima dan di-print dari website PPDB
BACA JUGA:Lagi, 5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Sekali Berhubungan Dikasih Rp 500 Ribu
Perlu diingat, calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
"Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri," tulis @disdikjabar.