Catat, Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 Mulai 11 Juli 2022, Simak Penjelasannya

Sabtu 09-07-2022,19:03 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 2 telah diumumkan. 

Tahapan selanjutnya calon peserta didik yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang.

“Bagi kalian yang sudah dinyatakan lolos, jangan lupa daftar ulang, ya!,” tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, dikutip Sabtu, 9 Juli 2022.

Daftar ulang dimulai 11 hingga 12 Juli 2022. Proses daftar ulang dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB. 

Menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan).

BACA JUGA:Alasan Daging Kurban Gak Boleh Dicuci, Simak Penjelasannya

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendaftar ulang:

- Dokumen persyaratan

- Ijazah/surat keterangan lulus

- Akta kelahiran/surat keterangan lahir

- Kartu keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku rapor (semester 1 s.d. 5)

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua

- Bukti tanda diterima

Kategori :