"Ini bebas, tapi ingat kita harus menggunakan rasa bukan sekedar membagi, (perhatikan) cukup tidak cukup dan perbandingannya," ujarnya.
"Saat membagi dengan perasan dan kasih sayang itu menjadikan pembagiannya benar nanti, Insya Allah," sambung Buya Yahya.
Sebelumnya Buya Yahya berikan kepastian perihal hukum memberikan daging kurban kepada kaum non muslim.
BACA JUGA:Jalan Tol Soreang - Pasir Koja Mulai Diberlakukan Tarif Tol Baru
Diketahui, sebantar lai umat muslim akan merakayakan Idul Adha 1443 H yang identik dengan prosesi penyembelihan hewan.
Umumnya daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan secara merata kepada umat muslim.
Lantas apakah daging kurban boleh juga dibagikan kepada umat non muslim?
Pernyataan Buya Yahya ini diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Non- Muslim Mendapat Daging Kurban ? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada tanggal 26 Agustus 2018.
Buya Yahya menegaskan dengan jelas harus ada bagiannya untuk orang fakir miskin siapapun orangnya dalam pembagian hewan kurban.
"Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir, sebab intinya kurban itu untuk bersedekah," ujarnya.
"Selagi masa ada orang fakir di situ, hendaknya diberikan kepada orang fakir, jangan ditinggal," sambungnya.
Buya Yahya menegaskan jika daging kurban ternyata bukan hanya untuk kaum fakir saja.
"Sepertiga untuk dimakan keluarganya, sepertiga dihidangkan untuk tamu, sepertiga untuk disedekahkan," ujarnya.
Buya Yahya bisa memastikan jika hukum memberikan daging kurban ke non muslim diperbolehkan.
"Termasuk kalau diberikan kepada non muslim, asalkan bukan yang harbi 'bukan yang memerangi kita' kita bertetangga baik dengan nasrani, dengan seorang (penganut) agama lain. Maka daging kurban pun boleh diberikan karena ini masuk ke dalam jenis sedekah," ujarnya.